Bisnis Arak Ilegal Diduga Dibekingi Oknum TNI, Nama Abot, Athiam dan Hendi Ikut Mencuat kian Terbuka.

Berita43 Dilihat
banner 468x60

Bangka Tengah, SUARAKASUS.COM – Keberadaan gudang tertutup yang diduga menjadi lokasi produksi minuman keras jenis arak di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, kini tak lagi sekadar menjadi isu liar di tengah masyarakat. Sejumlah temuan lapangan dan informasi yang berkembang mengarah pada dugaan adanya praktik produksi arak ilegal berskala besar yang diduga berjalan mulus karena adanya keterlibatan oknum aparat. Kamis 21 Mai 2026.

Gudang tanpa identitas usaha itu disebut-sebut beroperasi secara tertutup dan sulit diakses publik. Aktivitas di dalam lokasi terpantau berlangsung hampir setiap hari dengan pengamanan ketat. Aroma menyengat khas fermentasi tercium dari luar area gudang, sementara sejumlah kamera pengawas (CCTV) dipasang di beberapa titik strategis seolah memperlihatkan adanya aktivitas yang memang sengaja disembunyikan dari pantauan umum.

banner 336x280

Yang lebih mengejutkan, dari informasi yang dihimpun awak media, muncul nama seorang oknum anggota TNI dari lingkungan Kodam berinisial ALF yang diduga kuat membekingi aktivitas produksi arak ilegal tersebut. Nama ALF bahkan disebut bukan hanya terkait dengan gudang di Kayu Besi, tetapi juga diduga ikut terlibat dalam pengamanan dan kelancaran sejumlah lokasi produksi arak lainnya di wilayah Bangka Belitung.

Beberapa nama pemilik gudang arak yang santer dikaitkan dengan dugaan jaringan tersebut di antaranya disebut berinisial Abot, Athiam, dan Hendi. Ketiganya disebut-sebut memiliki hubungan dalam rantai distribusi maupun produksi arak ilegal yang diduga telah lama berjalan tanpa tersentuh penegakan hukum secara serius.

Beredarnya nama oknum aparat dalam dugaan bisnis ilegal ini sontak memantik reaksi masyarakat. Publik mempertanyakan bagaimana aktivitas produksi minuman keras tanpa izin bisa berjalan terang-terangan di wilayah pedesaan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik itu berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, mulai dari produksi dan distribusi minuman beralkohol tanpa izin, dugaan pelanggaran aturan pangan dan kesehatan masyarakat, hingga kemungkinan adanya unsur perlindungan terhadap aktivitas ilegal. Keterlibatan aparat aktif juga dapat menyeret persoalan pada ranah kode etik, disiplin militer, hingga pidana umum apabila ditemukan adanya unsur pembiaran maupun keterlibatan langsung.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan institusi TNI untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang. Transparansi dan keberanian membuka dugaan praktik “beking” terhadap bisnis ilegal dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tidak semakin runtuh akibat ulah segelintir oknum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang namanya disebutkan dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat.(Red*/Adm)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *