UU Minerba Diuji: PT Timah Diduga Tak Transparan Soal Asal-usul Timah Mitra

Berita35 Dilihat
banner 468x60

Bangka Barat, SUARAKASUS.COM – Dugaan praktik pengolahan timah ilegal di Bangka Belitung kini menunjukkan pola yang semakin terstruktur dan mengkhawatirkan. Setelah sebelumnya mencuat sorotan terhadap alur distribusi timah yang diduga “diputihkan” melalui jalur mitra resmi, fakta terbaru di lapangan justru membuka potongan lain dari rantai yang sama—yakni dugaan aktivitas pengolahan ilegal di tingkat hulu. Selasa (21/4/2026).

banner 336x280

Keberadaan gudang berpagar seng tinggi di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, yang menjadi tempat penggorengan timah, kini mulai menemukan titik terang. Berdasarkan penelusuran awak media, bangunan tertutup tersebut diduga bukan milik Acong, melainkan milik seseorang bernama ATHIAM. Sementara Acong disebut hanya berperan sebagai pengelola operasional di dalamnya.

Konstruksi ini mengindikasikan adanya pola berlapis yang berpotensi sengaja dirancang untuk mengaburkan kepemilikan sekaligus memutus jejak tanggung jawab hukum. Di balik pagar seng tinggi dan aktivitas yang tertutup rapat, dugaan praktik “penggorengan” pasir timah tanpa izin disebut terus berlangsung.

Kesaksian warga sekitar memperkuat dugaan tersebut. Aktivitas mencurigakan, mulai dari kepulan asap hingga bau khas proses peleburan timah, dilaporkan terjadi secara rutin pada sore hingga malam hari. Namun, minimnya akses dan tertutupnya lokasi membuat aktivitas itu nyaris tak tersentuh pengawasan.

Jika ditarik ke belakang, temuan ini seolah menjadi kepingan yang melengkapi dugaan skema lebih besar. Pada sisi hilir, muncul sorotan terhadap klaim legalitas timah yang diduga hanya bertumpu pada dokumen administratif seperti BAP dalam jalur kemitraan dengan PT Timah Tbk. Sementara di sisi hulu, aktivitas pengolahan tanpa izin justru diduga berlangsung masif dan tersembunyi.

Pertanyaannya menjadi semakin tajam: apakah timah yang diolah secara ilegal di lokasi seperti gudang Desa Kelabat ini kemudian masuk ke dalam rantai distribusi resmi melalui mekanisme “pemutihan” dokumen?

Jika skenario ini benar, maka bukan hanya terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, tetapi juga membuka kemungkinan adanya celah sistemik dalam pengawasan tata niaga timah nasional.

Sorotan pun tak terelakkan mengarah pada peran PT Timah sebagai offtaker utama dalam rantai industri ini. Sebagai perusahaan negara, PT Timah dituntut tidak hanya memastikan kelengkapan administrasi, tetapi juga menjamin asal-usul material yang masuk benar-benar bersih dari praktik ilegal.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka yang mampu menjawab keterkaitan antara dugaan aktivitas ilegal di lapangan dengan jalur distribusi resmi yang berujung pada perusahaan tersebut. Ketertutupan ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada rantai yang sengaja dibiarkan kabur.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Humas PT Timah, Anggi Siahaan, belum memberikan penjelasan rinci terkait kebenaran klaim legalitas tersebut, termasuk mekanisme verifikasi dan status resmi mitra yang terlibat. Karena pertanyaan konfirmasi awak media kepada Anggi sampai saat ini belum dijawab.

Kasus gudang penggorengan timah di Desa Kelabat kini bukan lagi sekadar isu lokal. Ia menjelma menjadi pintu masuk untuk mengurai dugaan skema besar—dari tambang ilegal, pengolahan tertutup, hingga distribusi yang diduga mencari legitimasi.

Publik pun menanti, apakah aparat penegak hukum dan pihak terkait akan membongkar mata rantai ini hingga ke akar, atau justru kembali terhenti di level pelaku lapangan semata. (Red*/Adm)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *