Rumah Mewah Dijadikan Arena Perjudian, Warga Pertanyakan Ketegasan APH

Berita98 Dilihat
banner 468x60

Bangka, SUARAKASUS.COM  – Sebuah rumah mewah yang berlokasi di Jalan Damai No. 193, Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, diduga menjadi lokasi berlangsungnya aktivitas perjudian. Berdasarkan informasi yang diterima serta pantauan di sekitar lokasi pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 16.31 WIB, terlihat sejumlah kendaraan roda dua terparkir di area yang diduga menjadi lokasi aktivitas tersebut.

Sejumlah warga menduga rumah mewah tersebut kerap dijadikan tempat berkumpul untuk melakukan aktivitas perjudian. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Namun demikian, masyarakat berharap informasi yang beredar tidak diabaikan dan segera ditindaklanjuti demi memberikan kepastian hukum.

banner 336x280

Salah seorang warga mengaku resah dan mempertanyakan ketegasan aparat dalam menyikapi dugaan aktivitas perjudian yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka.

“benar rumah itu dijadikan tempat perjudian Bang, kami berharap aparat segera turun tangan dan melakukan pengecekan. Jangan sampai aktivitas yang diduga melanggar hukum berlangsung secara terang-terangan tanpa ada tindakan. Kami ingin kepastian dan penegakan hukum yang adil,”ujar salah seorang warga.

Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, perjudian merupakan tindak pidana. Pelaku perjudian maupun pihak yang dengan sengaja menyelenggarakan atau menyediakan tempat untuk praktik perjudian dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.

Masyarakat juga berharap apabila dugaan tersebut terbukti, aparat penegak hukum dapat menindak seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, termasuk penyelenggara maupun pihak yang menyediakan tempat untuk praktik perjudian.

Selain itu, apabila terdapat dugaan adanya pembiaran oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH), hal tersebut juga harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku. Apabila terbukti ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan, melindungi, atau sengaja membiarkan praktik perjudian berlangsung, maka oknum tersebut dapat dikenai sanksi disiplin, sanksi kode etik profesi, maupun sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Masyarakat berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif terhadap dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Dengan demikian, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal itu dapat dijelaskan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya tindak pidana, masyarakat berharap dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu merupakan harapan seluruh masyarakat demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kabupaten Bangka.(Red*/Adm)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *