Dari Penegak Hukum Jadi Penghubung? Keterangan Bripka ER Tuai Sorotan

Berita49 Dilihat
banner 468x60

 

Bangka Selatan, SUARAKASUS.COM – Pengungkapan dugaan dapur peleburan timah ilegal di Desa Ranggung kini memasuki babak yang lebih panas. Bukan sekadar praktik ilegal biasa, kasus ini justru menyeret nama seorang aparat penegak hukum sendiri: Bripka ER. Keterangan yang ia sampaikan ke media justru memantik pertanyaan publik—bukan meredamnya. Rabu (8/4/2026)

banner 336x280

Dalam pengakuannya saat memberikan klarifikasi di Kantor Radak Babel, ER berdalih bahwa timah yang diamankan bukan miliknya, melainkan milik dua orang berinisial R dan K. Ia juga mengaku hanya “membantu” mencarikan lokasi serta pekerja untuk aktivitas peleburan di kebun sawit Desa Ranggung. Dalih yang sekilas terdengar defensif, namun justru membuka ruang tafsir yang jauh lebih serius: sejak kapan seorang anggota polisi berperan sebagai fasilitator aktivitas yang patut diduga ilegal.

Secara hukum, aktivitas peleburan timah bukanlah kegiatan bebas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009, secara tegas mengatur bahwa pengolahan dan pemurnian mineral—termasuk timah—hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi dari negara, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Industri (IUI). Selain itu, seluruh rantai produksi hingga distribusi wajib berada dalam pengawasan negara untuk menjamin legalitas, keselamatan, serta kontribusi terhadap penerimaan negara.

Fakta bahwa lokasi peleburan dilakukan secara tersembunyi di kebun sawit, dengan peralatan sederhana dan tanpa legalitas yang jelas, secara kasat mata sudah mengindikasikan pelanggaran hukum. Di titik ini, publik berhak bertanya: apakah Bripka ER benar-benar tidak memahami bahwa aktivitas tersebut melanggar aturan? Atau justru memahami, namun tetap memilih terlibat?

Ironi semakin tajam ketika seorang aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru mengaku ikut mencarikan tempat dan tenaga kerja. Bahkan, pernyataannya bahwa aktivitas tersebut “diketahui” oleh pihak tertentu semakin menambah kabut dugaan adanya praktik pembiaran.

Jika merujuk pada konstruksi hukum, keterlibatan dalam membantu, memfasilitasi, atau mengetahui namun tidak melaporkan aktivitas ilegal dapat dikategorikan sebagai bentuk penyertaan dalam tindak pidana. Dalam konteks ini, pembelaan “bukan pemilik” menjadi terasa dangkal.

Kasus ini bukan sekadar soal timah ilegal. Ini adalah potret buram tentang bagaimana hukum bisa terdistorsi dari dalam. Pertanyaan publik pun sederhana namun menohok: senaif itukah seorang aparat, atau justru terlalu lihai untuk sekadar disebut tidak tahu. (Red*/Adm)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *