Aset dalam Sengketa Harta Bersama Tak Boleh Ditransaksikan dengan Pihak Ketiga

Berita23 Dilihat
banner 468x60

Bangka Selatan, SUARAKASUS.COM – Perkara pembagian harta bersama antara Wiwik Alindayati selaku Penggugat dan Sarifudin selaku Tergugat kini tengah berproses di Pengadilan Agama Sungailiat. Perkara ini diajukan melalui kuasa hukum Penggugat, Sulastio Setiawan, S.H., M.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Pengawal Keadilan Bangka Belitung Bersatu (LBH PKBBB). Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa para pihak merupakan bekas suami-istri yang sebelumnya menikah sah dan telah bercerai, dan kini masih berproses hukum terkait pembagian harta bersama.

Seiring berjalannya proses tersebut, masyarakat dan pihak ketiga diminta untuk tidak gegabah melakukan transaksi terhadap objek yang masih berkaitan dengan perkara. Imbauan ini penting karena ketika suatu objek telah masuk dalam ruang sengketa hukum, maka setiap tindakan jual beli, pengalihan, penguasaan, pemindahan, atau bentuk transaksi hukum lainnya sangat berisiko menimbulkan persoalan baru. Pihak yang telah mengetahui adanya perkara ini sepatutnya menahan diri dan tidak mengambil langkah yang justru dapat memperumit penyelesaian hukum yang sedang berlangsung.

banner 336x280

Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa objek yang disengketakan berkaitan dengan dua unit ekskavator yang disebut sebagai bagian dari harta bersama. Salah satu unit disebut telah dijual, sementara satu unit lainnya disebut masih berada dalam penguasaan Tergugat. Kondisi inilah yang membuat kehati-hatian publik menjadi sangat penting, khususnya bagi siapa pun yang berpotensi berhubungan dengan objek tersebut. Selama proses hukum belum selesai, setiap bentuk transaksi atas objek yang berkaitan dengan perkara patut dipandang sebagai tindakan yang berisiko secara hukum.

Selain itu, keberadaan salah satu ekskavator yang berkaitan dengan perkara ini juga disebut terakhir berada di wilayah Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Informasi lokasi terakhir ini sejalan dengan dokumentasi foto yang memuat penanda lokasi GPS di kawasan Lepar Pongok, sehingga memperkuat bahwa objek tersebut masih dapat ditelusuri keberadaannya. Karena itu, pihak ketiga diingatkan agar tidak mencoba-coba masuk ke dalam transaksi atas objek yang masih terkait perkara.

Rilis ini tidak dimaksudkan untuk mendahului penilaian pengadilan atas pokok perkara. Namun yang perlu ditegaskan adalah bahwa proses hukum harus dihormati oleh semua pihak. Jangan sampai pihak lain yang sudah mengetahui adanya sengketa justru tetap melakukan transaksi, lalu pada akhirnya ikut terseret dalam komplikasi hukum yang seharusnya bisa dihindari sejak awal. Dalam situasi seperti ini, langkah paling aman adalah menunggu sampai ada kejelasan dan kepastian hukum.

Karena itu, kepada seluruh pihak yang telah mengetahui perkara ini, diingatkan agar tidak melakukan jual beli, pengalihan, penguasaan, atau bentuk transaksi lain atas objek yang masih berkaitan dengan proses hukum pembagian harta bersama tersebut. Kehati-hatian adalah pilihan paling tepat agar tidak timbul sengketa baru dan agar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari. (Red*/Adm)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed