Pangkalpinang, SUARAKASUS.COM – Polemik SPPG Air Kepala Tujuh kini memasuki babak baru. Pemberitaan terkait persoalan limbah dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sudah bergulir selama kurang lebih dua minggu, namun pihak SPPG baru melayangkan pengaduan terhadap dua media kepada Dewan Pers. Selasa (01/09/2026)
Berita pertama yang dipersoalkan terbit pada 21 Agustus 2026, sedangkan pengaduan SPPG tercatat tertanggal 31 Agustus 2026.
Rentang waktu tersebut pun memunculkan pertanyaan di tengah publik.
“KALAU MERASA DIRUGIKAN SEJAK AWAL, KENAPA BARU SEKARANG MELAPOR?”
SPPG tentu memiliki hak untuk mengadu kepada Dewan Pers. Namun, langkah tersebut tidak serta-merta menghapus substansi pemberitaan yang sebelumnya menjadi sorotan, yakni persoalan limbah, IPAL dan keluhan masyarakat sekitar.
Publik tentu ingin mengetahui persoalan sebenarnya berdasarkan data dan fakta, bukan sekadar saling klaim.
Menanggapi pengaduan tersebut, Pimpinan Redaksi DetektifBabel, Wan Farillah, menegaskan pihaknya menghormati mekanisme Dewan Pers dan siap mempertanggungjawabkan seluruh produk jurnalistik yang diterbitkan.
Menurutnya, apabila pihak SPPG merasa ada kekeliruan dalam pemberitaan, maka mekanisme Dewan Pers merupakan ruang yang tepat untuk menguji proses jurnalistik tersebut.
“Kami menghormati hak setiap pihak untuk mengadu kepada Dewan Pers. Kami juga siap memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan produk jurnalistik kami sesuai aturan dan kode etik jurnalistik, “tegas Wan Farillah.
Ia menambahkan, pemberitaan mengenai SPPG bukan muncul tanpa alasan. Pemberitaan tersebut berkaitan dengan informasi dan keluhan yang diterima serta proses konfirmasi kepada pihak terkait.
“Kami tidak alergi terhadap kritik, termasuk ketika dilaporkan. Silakan diuji di Dewan Pers. Yang penting semua diperiksa secara objektif, mulai dari proses memperoleh informasi, konfirmasi, hingga materi berita, “ujarnya.
Wan Farillah juga menilai persoalan substansi terkait IPAL seharusnya tidak berhenti pada perdebatan antara media dan pihak SPPG.
“Kalau memang IPAL dinyatakan baik dan sesuai ketentuan, kami justru mendukung agar dilakukan pemeriksaan atau uji laboratorium secara independen. Hasilnya yang nanti menjawab, bukan opini masing-masing pihak, “katanya.
MEDIA SIAP DIUJI, SPPG JUGA HARUS SIAP DIBUKA
Dengan adanya pengaduan tersebut, kini Dewan Pers memiliki ruang untuk menilai apakah proses jurnalistik kedua media telah sesuai dengan ketentuan.
Namun di sisi lain, publik juga tetap menunggu jawaban atas substansi persoalan yang diberitakan.
Media siap diuji.
Pihak SPPG juga semestinya siap diuji secara objektif.
Jika media dinilai salah, tentu harus diperbaiki sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun jika persoalan IPAL dan limbah ingin benar-benar dituntaskan, pemeriksaan independen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan adalah jalan terbaik.
Sebab persoalannya bukan siapa yang paling keras bersuara.
PERSOALANNYA: SIAPA YANG MEMILIKI DATA DAN BUKTI PALING KUAT?
Dua minggu pemberitaan berjalan, baru sekarang laporan dilayangkan.
Pertanyaan publik pun tetap mengemuka:
“KENAPA BARU SEKARANG?”
Dan yang lebih penting:
“SEBENARNYA BAGAIMANA KONDISI IPAL SPPG AIR KEPALA TUJUH?
Red*/Adm
(REDAKSI MEDIA SUARAKASUS.COM)













