Diduga Berulang Kali Alami Kekerasan, Silawati Tempuh Jalur Hukum Laporkan Oknum Anggota Polda Babel.

Berita122 Dilihat
banner 468x60

Bangka Belitung, SUARAKASUS.COM – 20 Juli 2026 Setelah mengaku bertahun-tahun memilih bertahan dan sempat menempuh jalan damai, Silawati akhirnya memutuskan membawa persoalan yang dialaminya ke ranah hukum. Didampingi Kuasa Hukumnya, Sulastio Setiawan, S.H., M.H., Silawati secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Brigadir M. Ahyar, anggota Polri yang bertugas di Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polda Kepulauan Bangka Belitung pada 13 Juli 2026 dan telah teregister dengan Nomor LP/B/111/VII/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG.

banner 336x280

Menurut keterangan Silawati, dugaan kekerasan yang dialaminya bukanlah peristiwa yang baru terjadi. Ia mengaku pernah mengalami perlakuan serupa pada tahun 2023. Saat itu, perkara diselesaikan melalui mediasi dan perdamaian dengan harapan kejadian tersebut menjadi yang terakhir.

Namun harapan itu, menurut pelapor, tidak terwujud.

Silawati menyampaikan bahwa pada Februari 2026 dugaan penganiayaan kembali terjadi. Ia mengaku mengalami luka memar pada wajah, bahu, lengan, serta beberapa bagian tubuh lainnya hingga harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Dokumentasi luka serta dokumen pendukung lainnya telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti.

Tidak hanya melaporkan dugaan penganiayaan, Silawati juga mengadukan dugaan perusakan sejumlah barang miliknya, di antaranya televisi, kipas angin, lemari pakaian berkaca, pintu rumah, serta beberapa perabot lainnya dengan total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp6,4 juta.

Kuasa Hukum Silawati, Sulastio Setiawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah kliennya merasa upaya damai yang pernah ditempuh tidak memberikan jaminan rasa aman.

“Klien kami pernah memilih berdamai. Namun menurut keterangannya, dugaan kekerasan kembali terjadi. Karena itu, klien kami memutuskan mencari keadilan melalui jalur hukum. Kami berharap penyidik menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa membedakan status siapa pun. Prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan,” tegas Sulastio.

Pihak kuasa hukum juga meminta agar apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri, maka mekanisme penegakan etik di lingkungan Kepolisian juga dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena pihak yang dilaporkan merupakan anggota aktif Polri. Masyarakat kini menanti komitmen institusi kepolisian dalam menangani laporan tersebut secara terbuka, profesional, dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap aparat yang berhadapan dengan hukum.

Meski demikian, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan ini masih merupakan keterangan dari pelapor. Proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.(Red*/Adm)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *